PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 12
BAB 4 — ORGANISASI
Kepala ULP mempunyai tugas: a. memimpin dan mengoordinasikan semua bentuk kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi tanggung jawabnya di lingkungan BMKG; b. memastikan seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP patuh terhadap peraturan perundang-undangan; c. menjamin keamanan dokumen pengadaan; d. melaksanakan tugas-tugas yang diberikan PA/KPA terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, jasa lainnya; dan e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP.
