Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
regulation_id: "PERBAN_15_2017" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019" year: "2017" number: "15" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-15-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-bmkg/2017/15" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-bmkg-no-15-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-15-2017
Pasal I
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1476) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1476) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2017
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI EKA SAKYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
