PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 17
BAB 5 — PENGGUNA
(1) Setiap pengguna dapat mengajukan perubahan jika terdapat kesalahan atas sistem informasi SDM. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada operator atau administrator, disertai dengan : a. formulir usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II; dan b. data dukung yang terkait dengan pengajuan perubahan.
