PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN SISTEM PELAPORAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Pelaporan adalah proses kegiatan penyelenggaraan laporan yang meliputi penentuan penggunaan sistem, prosedur, isi, format, jenis, sifat, waktu, evaluasi, media pengiriman, dan tindak lanjut.
- Stasiun Klimatologi adalah Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang klimatologi.
- Operasional adalah proses kegiatan yang dilaksanakan di Stasiun Klimatologi.
- Laporan Bulanan adalah laporan realisasi kegiatan yang mencakup pelaksanaan kegiatan operasional, masalah yang dihadapi, serta hasil yang dicapai selama 1 (satu) bulan.
- Laporan Tahunan adalah laporan realisasi kegiatan yang mencakup pelaksanaan kegiatan operasional, masalah yang dihadapi, serta hasil yang dicapai selama 1 (satu) tahun.
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut BMKG adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
