PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PROSEDUR OPERASI STANDAR (STANDAR OPERATING...
Pasal 9
BAB 3 — STOCK OPNAME
(1) Stock Opname di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Stock Opname. (2) Tim Pelaksana Stock Opname sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kuasa Pengguna Barang. (3) Tim Pelaksana Stock Opname sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang, yang meliputi: a. ketua minimal pejabat eselon IV; b. sekretaris merupakan staf pengelola barang milik negara setempat; dan c. anggota merupakan staf pengelola keuangan setempat.
