Pasal 11
BAB 3 — STOCK OPNAME
(1) Hasil penghitungan Stock Opname sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disesuaikan dengan pembukuan yang telah dilaksanakan secara rutin dalam buku persediaaan dan di-input dalam aplikasi persediaan BMN. (2) Jika terdapat selisih antara fisik barang dengan buku Persediaan maka dilakukan pengecekan pada Dokumen Sumber yang meliputi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM), Faktur, Kuitansi, Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK), Buku Persediaan, Laporan Persediaan dari aplikasi persediaan dan pembukuan barang masuk dan keluarnya barang persediaan. (3) Jika telah dilakukan pengecekan pada Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan masih terdapat selisih maka pembukuan yang telah dilaksanakan secara rutin melalui buku persediaan barang dan media aplikasi persediaan BMN dianggap merupakan data yang benar sehingga antara fisik barang dengan buku persediaan akan sama .
