PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00...
Pasal 9
(1) Tata cara permohonan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) terhadap kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan dengan cara: a. Wajib Bayar mengajukan permohonan kepada Kepala Unit PTSP; b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan, untuk kegiatan:
- sosial;
- keagamaan;
- pertahanan dan keamanan;
- pendidikan dan penelitian non komersial; dan
- pemerintahan baik daerah maupun pusat atas kerja sama dengan Badan.
c. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus ditandatangani oleh:
- pimpinan instansi atau yang berwenang mewakili untuk instansi pemerintah atau pemerintah daerah;
- pimpinan badan hukum atau yang berwenang mewakili untuk badan hukum; atau
- yang bersangkutan untuk perseorangan. d. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilengkapi dengan:
- jadwal kegiatan;
- batasan lokasi/wilayah kegiatan; dan
- deskripsi jasa informasi yang diminta. (2) Untuk pemenuhan Kewajiban/Komitmen Internasional dilakukan melalui pertukaran informasi dan/atau ketentuan lain yang diatur dalam Kewajiban/Komitmen Internasional. (3) Untuk kegiatan penanggulangan bencana, surat permohonan dan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan setelah kegiatan dilaksanakan. (4) Permohonan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) terhadap kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
