PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PEMBUATAN GAS HIDROGEN...
Pasal 5
BAB 3 — PEMBUATAN GAS
(1) Pembuatan gas dilakukan oleh Petugas UPT yang ditunjuk oleh Kepala UPT. (2) Petugas UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat kompetensi pembuatan gas. (3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan tersendiri. www.djpp.kemenkumham.go.id
