PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
Pasal 28
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
(1) Analisis terhadap Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dilakukan berdasarkan metode stastistik, dinamis dan/atau gabungan dari metode statistik dan dinamis. (2) Metode statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan diagram, grafik, dan/atau tabel.
(3) Metode dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan arah dan sebaran polutan. (4) Metode gabungan statistik dan dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan peta dan prakiraan konsentrasi polutan.
