PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
Pasal 25
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
(1) Pengolahan Data kualitas udara hasil pengamatan dengan peralatan manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan dengan standar waktu mingguan, bulanan, dan tahunan. (2) Pengolahan Data kualitas udara hasil pengamatan dengan peralatan otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dilakukan dengan standar waktu jam, harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.
