PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
(1) Pengelolaan Data dilakukan untuk menghasilkan informasi yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, dan mudah dipahami. (2) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian perlakuan terhadap Data kualitas udara.
