PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang URAIAN TUGAS STASIUN GEOFISIKA
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN KLASIFIKASI
(1) Stasiun geofisika mempunyai tugas utama melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan jasa.
(2) Dalam menunjang pelaksanaan tugas utama, stasiun klimatologi melaksanakan pemeliharaan peralatan, kerjasama/koordinasi, administrasi, dan tugas tambahan. (3) Uraian tugas utama dan tugas tambahan Stasiun Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
