Pasal 29
BAB 5 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Kepada Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter namun tidak menjalani rawat inap untuk paling lama 2 (dua) hari kerja, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) dan untuk hari berikutnya dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (8); b. Pegawai yang menjalani rawat inap di Puskesmas atau rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dan fotokopi rincian biaya rawat inap dari Puskesmas atau rumah sakit untuk paling lama 25 (dua puluh lima) hari kalender, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) dan untuk hari berikutnya dikenakan pengurangan sebesar 2,5% (dua koma lima persen); c. Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen); d. Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan namun tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan www.djpp.kemenkumham.go.id
dokter untuk paling lama 5 (lima) hari kerja, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) dan untuk hari berikutnya dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (8). (2) Surat Keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai Cuti Pegawai Negeri Sipil.
