PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang KEHADIRAN PEGAWAI DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 27
BAB 5 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a bagi pegawai yang tidak masuk bekerja karena: a. menjalani cuti tahunan, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen); b. menjalani cuti karena alasan penting, diberlakukan pengurangan sebesar 0% (nol persen); c. menjalani cuti sakit, diberlakukan pengurangan sebesar 0% (nol persen) dan 2,5% (dua koma lima persen); atau d. menjalani cuti bersalin, diberlakukan pengurangan sebesar 0% (nol persen) dan 2,5% (dua koma lima persen). www.djpp.kemenkumham.go.id
