PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang KEHADIRAN PEGAWAI DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 15
BAB 4 — PELANGGARAN JAM KERJA
(1) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) wajib disampaikan kepada Operator Sistem Informasi Kehadiran Pegawai paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal terjadinya ketidakhadiran, keterlambatan masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan lebih dari 3 (tiga) hari dinyatakan tidak berlaku dan dianggap melanggar Jam Kerja.
