PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ULP menyelenggarakan fungsi melaksanakan pengadaan: a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
