Pasal 7
BAB 2 — PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI MARITIM
Informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. informasi Cuaca untuk pelayaran; b. informasi Cuaca untuk pelabuhan; c. informasi Cuaca untuk pengeboran lepas pantai; d. informasi Cuaca untuk klaim asuransi; e. informasi peta spasial Cuaca maritim; f. informasi Cuaca maritim tabular; dan g. informasi Cuaca untuk sebaran tumpahan minyak.
Pasal 8
Pelayanan Informasi meteorologi maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan kepada Pengguna untuk keperluan yang meliputi: a. transportasi laut; b. perikanan dan budidaya pesisir; c. penelitian; d. wisata perairan; e. pertambangan; f. pertahanan dan keamanan; g. pencarian dan pertolongan; h. konstruksi bangunan di pantai dan laut; dan/atau i. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
