PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI MARITIM
Pasal 39
BAB 3 — TATA CARA PELAYANAN
Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
