PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI MARITIM
Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA PELAYANAN
(1) Analisis Cuaca kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k merupakan informasi yang berisi analisis Cuaca, arah dan kecepatan angin, serta tinggi gelombang laut pada saat atau paling dekat dengan waktu kejadian dan lokasi kecelakaan kapal. (2) Analisis Cuaca kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit kepada Menteri Perhubungan Republik INDONESIA, Kepala Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan, dan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
