Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PELAYANAN
(1) Buletin cuaca INDONESIA untuk pelayaran (Indonesian Weather Bulletin for Shipping) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan informasi prakiraan gelombang signifikan yang berisi informasi badai, ringkasan keadaan Cuaca umum, prakiraan Cuaca dan gelombang laut. (2) Buletin cuaca INDONESIA untuk pelayaran (Indonesian Weather Bulletin for Shipping) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada: a. otoritas pelabuhan (port authority), unit penyelenggara pelabuhan, dan syahbandar setempat setiap hari dengan sarana komunikasi yang ada; dan b. kapal-kapal yang sedang berlayar melalui penyiaran (broadcast) dari stasiun radio pantai setiap hari pada waktu tertentu sesuai kesepakatan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan laut.
