PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI MARITIM
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pelayanan Informasi adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi.
- Pusat Meteorologi Maritim adalah unit kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama, serta pengelolaan dan pelayanan informasi di bidang meteorologi maritim.
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- Pengguna Informasi yang selanjutnya disebut Pengguna adalah orang perseorangan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan lain.
- Cuaca adalah kondisi atmosfer dan perairan yang terjadi pada waktu dan tempat tertentu, meliputi unsur suhu, kelembaban, arah dan kecepatan angin, serta gelombang laut dalam Wilayah Pelayanan.
- Wilayah Pelayanan adalah daerah berupa perairan laut dan daratan yang berbatasan dengan laut yang menjadi tanggung jawab UPT dalam penyiapan dan penyampaian informasi meteorologi maritim.
