PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang URAIAN TUGAS STASIUN KLIMATOLOGI
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN KLASIFIKASI
(1) Stasiun klimatologi mempunyai tugas utama melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan jasa. (2) Dalam menunjang pelaksanaan tugas utama, stasiun klimatologi melaksanakan pemeliharaan peralatan, kerjasama/koordinasi, administrasi, dan tugas tambahan. (3) Uraian tugas utama dan tugas tambahan Stasiun Klimatologi, Stasiun yang melaksanakan pengamatan unsur SPM, Stasiun yang melaksanakan pengamatan unsur PM10 untuk Stasiun yang berada di daerah rawan kebakaran hutan, dan Stasiun yang melaksanakan pengamatan gas rumah kaca untuk stasiun yang masuk dalam jaringan pemantauan gas rumah kaca adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan ini.
