PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang URAIAN TUGAS STASIUN KLIMATOLOGI
Pasal 1
BAB 1 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Uraian Tugas Stasiun Klimatologi ini dimaksudkan sebagai salah satu landasan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam MENETAPKAN status dan kelas stasiun klimatologi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.
