PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 7
BAB 3 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen dan mendapatkan Tunjangan Profesi Dosen, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bagi Pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen dan belum mendapatkan sertifikasi pendidik, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya dengan Tunjangan Profesi yang seharusnya diterima pada jenjangnya.
