PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 4
BAB 2 — JABATAN DAN KELAS JABATAN
Keputusan penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2), dilakukan sebagai berikut: a. bagi Pegawai pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat ditandatangani oleh Kepala Biro Umum atas usulan eselon II terkait; dan b. bagi Pegawai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ditandatangani oleh Kepala Biro Umum atas usulan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
