PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 38
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. petugas layanan PTSP Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d harus ditunjuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Badan ini; dan b. Unit PTSP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus terbentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Badan ini.
