PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 33
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan setiap 3 (tiga) bulan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
