PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 31
BAB 6 — BIAYA PELAYANAN
(1) Pelayanan informasi khusus, jasa konsultasi, jasa kalibrasi, jasa penggunaan alat, serta informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika lainnya dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan oleh Wajib Bayar melalui rekening Bendahara Penerimaan Unit PTSP yang didatangi oleh Wajib Bayar. (3) Tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
