PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 29
BAB 5 — MEKANISME PELAYANAN
(1) Setiap pelayanan yang akan disampaikan kepada Wajib Bayar harus dilakukan kendali mutu yang meliputi: a. Kendali mutu substansi oleh Supervisor/Koordinator Pelayanan; dan b. Kendali mutu administrasi oleh Kepala Unit PTSP. (2) Setiap pelayanan yang disampaikan kepada Wajib Bayar harus mendapat persetujuan dari Kepala Unit PTSP.
