Pasal 25
BAB 4 — UNIT PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
(1) Dalam hal Unit PTSP Daerah tidak memiliki informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang diminta oleh Wajib Bayar, Unit PTSP Daerah dapat meminta kepada Unit PTSP Daerah lain yang memiliki informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang diminta oleh Wajib Bayar dengan tembusan kepada Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Setiap Provinsi sesuai dengan Alur Pelayanan dan Koordinasi Unit PTSP Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Unit PTSP Daerah lain yang memiliki informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di dalam ataupun di luar provinsi, sesuai dengan layanan informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang diminta oleh Wajib Bayar. (3) Unit PTSP Daerah lain yang memiliki informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan kepada Unit PTSP Daerah paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya permintaan dari Unit PTSP Daerah. (4) Tata cara permintaan dan penyampaian informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika antar Unit PTSP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
