PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 23
BAB 4 — UNIT PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dijabat oleh Kepala UPT.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dijabat oleh pejabat pengawas atau pejabat fungsional yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan. (3) Supervisor/Koordinator Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dapat dijabat oleh pejabat pengawas atau pejabat fungsional yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang data dan informasi. (4) Petugas layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dijabat oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Unit PTSP Daerah Tingkat III.
