PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 19
BAB 4 — UNIT PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dijabat oleh Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dijabat oleh Kepala Bagian Tata Usaha. (3) Supervisor/Koordinator Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dijabat oleh Kepala Bidang Data dan Informasi. (4) Petugas layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dijabat oleh pejabat pengawas dan/atau pejabat fungsional, yang terdiri dari: a. bidang meteorologi; b. bidang klimatologi;
c. bidang geofisika; dan/atau d. bidang instrumentasi, kalibrasi, dan rekayasa, yang ditunjuk oleh Kepala Unit PTSP Daerah Tingkat I.
