PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Meteorologi,...
Pasal 4
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memuat rekomendasi yang MENETAPKAN arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. (2) Rekomendasi yang dituangkan dalam keterangan tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, dan dipermanenkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. Keterangan Musnah ditentukan apabila pada masa akhir Retensi Arsip tersebut tidak memiliki Nilai Guna Arsip; b. Keterangan Dinilai Kembali ditentukan pada arsip yang dianggap berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan; dan c. Keterangan Permanen ditentukan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan.
