PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Meteorologi,...
Pasal 2
(1) Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip yang berkaitan dengan arsip Substantif di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memuat jenis arsip, jangka waktu simpan (retensi), dan keterangan. (3) Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
