PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENEMPATAN LULUSAN JENJANG PROGRAM DIPLOMA I...
Pasal 3
(1) Penempatan lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menggunakan lingkaran yang selanjutnya disebut pola Ring Wilayah. (2) Pola Ring Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 4 (empat) Ring Wilayah, yaitu : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Ring Wilayah 1; b. Ring Wilayah 2; c. Ring Wilayah 3; dan d. Ring Wilayah 4. (3) Ring Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Lampiran Peraturan Kepala Badan ini
