PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Program dan Kegiatan yang dapat dilakukan Dekonsentrasi sesuai dengan yang ditetapkan dalam RKP, Renja, dan RKA Kementerian. (2) Kementerian melaksanakan perencanaan dan penganggaran Dana Dekonsentrasi.
(3) Perencanaan dan pengganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada Deputi. (4) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan rencana Kegiatan dan Dana Dekonsentrasi kepada gubernur dan Perangkat Daerah untuk ditindaklanjuti.
