PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 5
BAB 2 — KEGIATAN DEKONSENTRASI
(1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(2) Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan pelimpahan kepada pihak lain. (3) Gubernur MENETAPKAN DPMPTSP atau dinas lainnya di provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanaman modal dengan nomenklatur lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai Perangkat Daerah.
