Pasal 14
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang dilimpahkan kepada gubernur. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Dekonsentrasi oleh Perangkat Daerah. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian bimbingan teknis kepada Perangkat Daerah. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan untuk pencapaian peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Dekonsentrasi. (7) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
