PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi...
Pasal 8
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Penganggaran Dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan indikator dan alokasi anggaran yang tertuang dalam RKA Dekonsentrasi. (2) Penyusunan RKA Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Unit Kerja Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM setelah turunnya pagu anggaran dan alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan.
