PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pejabat di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, DPMPTSP provinsi, dan DPMPTSP kabupaten/kota, dalam: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk Pengembangan Iklim Penanaman Modal; b. menyusun peta Potensi Penanaman Modal dan Peluang Penanaman Modal di daerah; dan c. memfasilitasi pembinaan manajemen usaha, kemitraan usaha, dan peningkatan kapasitas usaha kecil dan menengah terkait Penanaman Modal.
