PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 7
BAB 6 — SEKRETARIAT PENYELENGGARAAN PTSP PUSAT
Sekretariat Penyelenggaraan PTSP Pusat mempunyai tugas: a. menyelenggarakan penatausahaan kelancaran pelaksanaan tugas antar Kelompok Kerja (Pokja) yang tergabung dalam Tim Pelayanan Produk Perizinan dan Nonperizinan dan Tim Pelayanan Penanaman Modal; b. memantau pelaksanaan pengadministrasian produk Perizinan dan Nonperizinan yang dikeluarkan PTSP Pusat; c. mendokumentasi produk Perizinan dan Nonperizinan; dan d. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
