PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 48
BAB 13 — SANKSI
Pejabat pelaksana PTSP Pusat di BKPM diberikan sanksi dalam hal ketidakdisiplinan dan perilaku buruk dengan mempertimbangkan: a. ketidaksanggupan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, transparan dan akuntabel; dan b. ketidaktepatan dalam melaksanakan SOP.
