PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 45
BAB 12 — PENGHARGAAN DAN HONORARIUM
Anggota Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM diberikan penghargaan dalam hal kedisiplinan dan perilaku baik, dengan mempertimbangkan: a. kesanggupan memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi; b. ketepatan dalam melaksanakan SOP dan target kinerja; c. tingkat kehadiran.
