PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 43
BAB 10 — TIM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Pokja Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf i mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, mengevaluasi dan menganalisis data dan informasi atas penyelenggaraan PTSP Pusat; b. membuat laporan dan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan PTSP Pusat; dan c. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai arahan Ketua Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat.
