PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 23
BAB 8 — MEKANISME LAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PTSP PUSAT DI BKPM
Pengguna layanan secara luring pada PTSP Pusat di BKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22: a. diharuskan berperilaku sopan dan berpakaian rapih; b. tidak merokok; c. tidak berbicara keras yang dapat mengganggu lingkungan; d. tidak merusak dan ikut menjaga kebersihan di lingkungan PTSP Pusat di BKPM; e. tidak berada di ruang nonpublik; dan f. tidak membawa senjata tajam dan senjata api.
