PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM adalah: a. melaksanakan pelayanan terkait dengan penanaman modal yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi. b. mendukung terlaksananya pelayanan penanaman modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (2) Tujuan penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM adalah:
a. mempercepat proses pelayanan; b. memberikan kemudahan dan kepastian hukum; c. mewujudkan proses pelayanan yang transparan; dan d. memberikan pelayanan yang terintegrasi.
