PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DALAM RANGKA...
Pasal 6
Perkembangan pelaksanaan Penanaman Modal di KPBPB Batam, KPBPB Bintan dan KPBPB Karimun serta evaluasinya dilaporkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Karimun kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM setiap akhir tahun kalender, sudah disampaikan pada tanggal 15 (lima belas) Januari tahun berikutnya.
