Pasal 4
(1) Pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 meliputi Izin Usaha di bidang Pekerjaan Umum, Perhubungan, Perumahan Rakyat, Kesehatan, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Perindustrian, dan Perdagangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. bidang usaha yang di dalamnya terdapat modal asing; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bidang usaha yang masih menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. (3) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) : a. di bidang Perindustrian tidak mencakup penerbitan Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan beserta perubahannya untuk jenis industry sebagai berikut :
- industri minuman beralkohol;
- industri kertas berharga;
- industri senjata dan amunisi;
- industri yang emngolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis;
- industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional. b. di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mencakup penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri yang tidak lintas provinsi karena merupakan kewenangan Kementerian Teknis terkait.
