Pasal 5
BAB 4 — KODE ETIK
(1) Pegawai BKPM wajib: a. mengamalkan perilaku dan tingkah laku sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut serta bertoleransi terhadap agama lain. b. mematuhi segala peraturan perundang-undangan dan kedinasan yang berlaku khususnya yang terkait dengan tugas dan fungsi BKPM, Peraturan Disiplin PNS dan Kode Etik Pegawai BKPM. c. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bertanggung jawab dan profesional. d. memberikan pelayanan dengan cepat, tepat, aman, nyaman dan akuntabel kepada pemangku kepentingan sesuai dengan lingkup kewenangan tugas dan tanggungjawabnya. e. menjaga data dan/atau dokumen milik BKPM dalam bentuk apapun yang menurut sifatnya harus dijaga kerahasiaannya. f. bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai, atasan dan bawahan sehingga tercipta dan terpelihara suasana kerja yang baik. g. menjaga nama baik Korps Pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal. h. berpakaian rapi, sopan, mengenakan tanda pengenal sesuai ketentuan dan dilarang memakai sandal, kecuali untuk keperluan ke toilet atau ibadah shalat atau karena gangguan kesehatan. (2) Pegawai BKPM dilarang: a. melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. b. melakukan tindakan yang bersifat diskriminatif (SARA) baik melalui sikap, perkataan, perbuatan dan tindakan lainnya yang dapat berakibat merugikan pemangku kepentingan BKPM. c. menjadi simpatisan dan/atau anggota atau pengurus partai politik. d. melakukan kegiatan dengan pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas, kewenangan dan posisi sebagai Pegawai BKPM. www.djpp.kemenkumham.go.id
e. menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 12B UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. f. memanfaatkan fasilitas kantor, barang-barang, uang atau surat- surat berharga milik negara tidak sesuai dengan peruntukannya. g. menyampaikan data dan/atau informasi yang diketahui, didengar dan diperolehnya terutama terkait dengan tugas-tugas BKPM yang wajib dirahasiakan, kepada pihak lain yang tidak berhak tanpa persetujuan tertulis dari Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk. h. membuat, mengkonsumsi, memperdagangkan dan/atau mendistribusikan segala bentuk narkotika dan/atau minuman keras dan/atau obat-obatan psikotropika dan/atau barang terlarang lainnya secara ilegal. i. melakukan perbuatan asusila dan berjudi.
