Pasal 11
BAB 8 — TUGAS DAN KEWAJIBAN MAJELIS KODE ETIK
(1) Majelis wajib menyampaikan keputusan Majelis kepada Pejabat yang berwenang memberikan sanksi moral dengan menggunakan formulir Laporan Hasil Pemeriksaan Majelis sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini. (2) Dalam hal keputusan Majelis menyangkut sanksi pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010, Majelis menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Atasan langsung Pegawai untuk diteruskan secara hirarki kepada Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin guna pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini. (3) Keputusan Majelis sudah harus disampaikan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal keputusan Majelis. (4) Apabila berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik terbukti tidak bersalah, Majelis menyampaikan surat pemberitahuan kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal keputusan Majelis.
